Anak-anak SMP terutama
siswa perlunya pengarahan akan tentang hubungan seeksual terhadap pelajaran. Di
dalam hubungan seeksual tentunya terdapat batas-batas hubungan yang harus di
hindari oleh anak. Maka dari itu perlunya hubungan yang baik antara orang tua
dan anak dalam mengajarkan hal yang baik dalam berhubungan.
Memang
anak sekarang lebih memilih untuk bisa bebas dalam begaul namun juga perlu ada
batasan-batasannya dalam pergaulan. Tidak semua pergaulan itu baik dan benar,
bahkan ada yang menyesatkan.
Anak
SMP Bingung Memilih 3 Pria Ayah Janin dalam Kandungannya, Sebut saja namanya
Tatik (14) siswi SMP di Batam kebingungan memilih satu diantara 3 pria sebagai
ayah janin yang kini jalan 4 bulan dikandungnya.
Tiga
pria tersebut kini sudah menghuni sel tahanan Mapolsek Sekupang, Batam,
gara-gara ambil bagian meniduri Tatik pada waktu yang berbeda. Dituturkan, Tatik
pertama hubungan intim dengan Ari (19) pacarnya sekitar 6 bulan silam.
Kemudian
hubungan pacaran yang sudah melanggar norma-norma itu akhirnya putus. Tatik pun
menjalin asmara dengan Maulana (19) yang tak lain teman Ari juga.
Tatik
melakukan hubungan intim dengan Maulana sebanyak 4 kali kemudian cekcok dan
putus juga. Lepas dari dekapan Maulana, Tatik pun jatuh ke pelukan Rasid sama
sama teman sebaya pria sebelumnya.
Anehnya, Tatik juga melakukan seeks dengan Rasid
justru di rumah Ari.
Dalam
hal ini, Tatik tidak bisa menyebutkan tanggal pastinya, kapan melakukan hubungan
intim dengan ketiga pria tersebut. Dengan Rasid pun pacaran kelewat batas itu
tak berjalan lama kemudian putus juga.
Belakangan
Tatik merasa tidak lagi mensturasi dan kemudian dia ceritakan masalah ini kepada
Rasid alias hamil.
Mendengar
pengakuan Tatik, Rasid bersedia bertanggungjawab asal janin yang dikandungnya
itu merupakan hasil hubungan dengan
dirinya.
dirinya.
“Saya mau tanggung jawab asalkan itu hasil
hubungan saya dengan Tatik. Tapi saya ingin dilakukan tes DNA dulu, jika tidak
maka belum diketahui siapa calon ayah bayi yang ada dalam kandungan
Tatik,” kata Rasid yang ditemui di Mapolsekta Sekupang, Kamis
(25/11/2010). Ari dan Maulana juga bersikap demikian.
Mereka
mau bertanggungjawab asalkan anak dalam kandungan Tatik itu benar benar hasil
hubungan intim dengannya. Orangtua Tatik pun malu bercampur bingung dengan
masalah yang dihadapi anaknya.
Dia
lapor ke polisi, kemudian ketiga pemuda tersebut langsung diciduk dan ditahan di
Mapolsekta Sekupang. Ketiga pria itu sudah mengakui apa yang diperbuat terhadap
Tatik, atas dasar suka sama suka.
Maulana
mengaku meniduri Tatik sebanyak 4 kali dilakukan di rumah Mualana kawasan Tiban
I dan di hotel dekat Seraya. Sementara Ari dan Rasid juga mengaku sama,
perbuatannya itu dilakukan hanya sekali rumah Ari di Tiban I, Sekupang.
Polisi
mengatakan atas laporan dari korban bersama orang tuanya pihaknya langsung
menangkap ketiga pelaku saat itu juga.
“Ketiga
pelaku kita kenakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo
287 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara” kata Kapolsekta Sekupang, AKP
I Dewa Nyoman Surta Negara melalui Kanit Reskrim, Ipda Chrisman Panjaitan
(*)